FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui tim penyidik resmi menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, pada Kamis (2/4).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S diketahui merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024. Sementara CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Sebelum ditahan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan ketiganya. Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis, dikutip Senin (6/4).
Dalam penyidikan terungkap bahwa Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri, sepanjang 2021 hingga 2024. Salah satu program tersebut adalah beasiswa kerja sama dengan University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.






