Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan, termasuk penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan data riil atau bersifat fiktif. Penagihan itu tidak didukung laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga dana yang dicairkan tidak sepenuhnya diterima mahasiswa maupun pihak universitas.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri pada tahun 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14,07 miliar yang berasal dari kelebihan pembayaran serta penyaluran dana beasiswa yang tidak sah.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah menyita dan mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar yang dititipkan pada rekening resmi.
“Pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,88 miliar sudah disita,” katanya. (DR)






