Daerah  

Kejari Lebak Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMP PDAM Rp2,2 Miliar

Redaksi
Kejari Lebak Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMP PDAM Rp2,2 Miliar
Dok. Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMP PDAM Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020/Foto: Kejari Lebak)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial OM, Direktur Utama PDAM Kabupaten Lebak periode 2020–2021; ANH, Ketua Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Lebak periode 2020–2022; serta AS, Direktur Utama PT BLP.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direksi PT Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

“Kejari Lebak telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,24 miliar,” ujar Kejari Lebak dalam keterangannya, Rabu (10/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp2.245.462.793 (dua miliar dua ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Baca Juga :  Kejati Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar Kasus Korupsi Tol Terpeka

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)