FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Balangan menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dana hibah.
Perkara tersebut merupakan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/O.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/O.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
“Bahwa yang bersangkutan dalam perkara tersebut bertindak selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan selaku pemberi hibah.” ungkap Kejati Balangan dalam akun media sosialnya, pada Rabu (17/9)
Selanjutnya pada hari ini terhadap tersangka Sutikno dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai untuk kepentingan penyidikan. (DR)






