Daerah  

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa, Rp1,88 miliar Disita

Redaksi
Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa, Rp1,88 miliar Disita
Dok. Para Tersangka Korupsi Beasiswa di BPSDM Aceh/Foto: Kejati Aceh)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui tim penyidik resmi menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, pada Kamis (2/4).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S diketahui merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024. Sementara CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga :  Gubernur Jabar Perintahkan Pembongkaran Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Sebelum ditahan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan ketiganya. Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis, dikutip Senin (6/4).

Baca Juga :  Kejati Sulteng Geledah Bapenda Donggala dan Tambang, Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan

Dalam penyidikan terungkap bahwa Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri, sepanjang 2021 hingga 2024. Salah satu program tersebut adalah beasiswa kerja sama dengan University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.