FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ayam boneless bagian dada di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) tahun 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YB selaku Direktur Utama PT BDS dan C yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan komoditas ayam di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara hingga mencapai Rp125 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama pengadaan ayam boneless (tanpa tulang) bagian dada yang dalam pelaksanaannya diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan realisasi di lapangan, yang kemudian menimbulkan kerugian negara.






