FaktaID.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Melalui tiga operasi yang digelar dalam satu hari, aparat berhasil menggagalkan peredaran sekitar 150 kilogram ganja dan 52 kilogram sabu-sabu yang melibatkan kurir dari tingkat lokal hingga lintas provinsi.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Ahad, 26 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Tim Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan sebuah mobil Toyota Innova Reborn BK 1225 ACS di Jalan Lintas Siantar–Parapat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 150 kilogram ganja kering siap edar di dalam kendaraan tersebut. Seorang kurir berinisial MAI (24), warga Medan Sunggal yang berprofesi sebagai sopir travel, langsung diamankan di lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa ganja itu diangkut dari Kabupaten Mandailing Natal menuju Kota Medan. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp7,5 juta untuk sekali pengiriman. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Selang beberapa jam, Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut kembali mengungkap kasus serupa di lokasi berbeda. Kali ini, petugas mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Triton B 9863 TBB di area parkir Mal Manhattan, Medan, yang dikemudikan kurir berinisial MYD (28) asal Lhokseumawe, Aceh.
Pada pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti mencurigakan. Namun, karena adanya kecurigaan, kendaraan kemudian diperiksa lebih mendalam. Dengan bantuan montir, tangki bahan bakar dibongkar dan ditemukan 22 kilogram sabu yang disembunyikan di sisi kanan dan kiri tangki.
Modifikasi tersebut menyebabkan kapasitas tangki berkurang, sehingga kendaraan harus mengisi bahan bakar hingga tiga kali selama perjalanan dari Aceh menuju Medan.






