Daerah

Kejari Pangkep Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Redaksi
×

Kejari Pangkep Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Sebarkan artikel ini
Kejari Pangkep Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada
Dok. Penahanan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada/Foto: Kejari Pangkep dan Kepulauan)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan resmi menetapkan tiga pejabat KPU Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Pangkep tahun 2024. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan tiga saksi dan gelar perkara pada Senin, 1 Desember 2025.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial I selaku Ketua KPU Pangkep, M selaku Komisioner KPU, serta AS yang menjabat sebagai Sekretaris KPU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah ditetapkan, mereka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengungkapkan bahwa dua tersangka yakni I dan M diduga kuat terlibat dalam intervensi pengadaan barang dan jasa, padahal secara aturan keduanya tidak memiliki kewenangan.

Baca Juga :  Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 43,8 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin

“Peran Tersangka I dan M, dimana keduanya secara fungsional tidak mempunyai kewenangan dan dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan pengadaan, namun mereka secara sepihak memilih dan menunjuk calon penyedia pada beberapa kegiatan pengadaan di KPU,” ujar Kajari.

Tersangka AS kemudian menindaklanjuti penunjukan tersebut dengan melaksanakan pengadaan menggunakan metode e-purchasing tanpa melalui tahapan persiapan yang semestinya. Bahkan, AS tidak menyusun dokumen spesifikasi teknis maupun harga.

Menurut penyidik, AS hanya menggunakan dokumen yang sudah disiapkan oleh calon penyedia yang dipilih oleh Tersangka I dan M.

Baca Juga :  Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PJU dan Taman, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Negosiasi harga pun disebut hanya formalitas semata. “Proses negosiasi harga hanya dilakukan sebagai penyamaran agar pengadaan terlihat seolah-olah sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkap Kajari.

Kajari menegaskan adanya unsur permintaan imbalan dari para tersangka. “Dan secara terang-terangan, tujuan utama dari persengkokolan ini adalah karena para tersangka meminta fee atau imbal balik berupa uang kepada para penyedia yang telah mereka pilih,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp205.645.803 sebagai bukti awal.

Baca Juga :  Kejari Manggarai Barat Tahan Konsultan Pengawas Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp1,8 Miliar

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (DR)