FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu-Orong tahun anggaran 2022.
Tersangka berinisial AT (43) merupakan Direktur CV Sumba Satu Group, yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.
Kejari Manggarai Barat, dalam keterangannya, menyebut AT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025.
“Tersangka AT ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung mulai 29 September 2025 hingga 18 Oktober 2025,” ungkap Kejari, dikutip Arbu (1/10).
Perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang.
“Kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar dengan rincian tahun anggaran 2021 sebesar Rp845 juta dan tahun anggaran 2022 sebesar Rp993 juta,” tambah pihak Kejari.
Sebelumnya, Kejari Manggarai Barat juga telah menahan empat tersangka lainnya, yakni SB (53) selaku kontraktor, YJ yang menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), FSP sebagai konsultan pengawas tahun 2021, serta PS konsultan pengawas tahun 2022. (DR)






