FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4).
Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WITA dan menyasar dua lokasi berbeda yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dimulai pada pukul 11.00 WITA dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana,” lanjut keterangan itu, dikutip Kamis (30/4).
Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi dari pengadilan serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh rangkaian upaya paksa ini dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan, serta dijalankan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Di tempat ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada pemungutan pajak MBLB serta dokumen Berita Acara Pengukuran yang menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.






