FaktaID.net — Aparat kepolisian bersama sejumlah instansi terkait kembali menggagalkan upaya keberangkatan 51 calon jemaah haji nonprosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (6/5). Puluhan calon jemaah tersebut diduga menjadi korban jaringan penipuan yang menawarkan paket haji dengan biaya lebih rendah dari jalur resmi.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengawasan intensif terhadap dokumen perjalanan para calon penumpang di terminal keberangkatan internasional. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen yang digunakan untuk keperluan ibadah haji.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan bahwa total 51 calon jemaah tersebut merupakan hasil temuan gabungan antara pihak kepolisian dan Imigrasi.
“Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari temuan Polres dan Imigrasi. Para korban umumnya dijaring melalui kelompok pengajian dengan iming-iming biaya lebih terjangkau,” ujar Yandri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diketahui telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta agar bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui prosedur resmi.




