Polisi Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soetta

Redaksi
Polisi Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soetta
Dok. Polisi Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soetta.

FaktaID.net — Aparat kepolisian bersama sejumlah instansi terkait kembali menggagalkan upaya keberangkatan 51 calon jemaah haji nonprosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (6/5). Puluhan calon jemaah tersebut diduga menjadi korban jaringan penipuan yang menawarkan paket haji dengan biaya lebih rendah dari jalur resmi.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengawasan intensif terhadap dokumen perjalanan para calon penumpang di terminal keberangkatan internasional. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen yang digunakan untuk keperluan ibadah haji.

Baca Juga :  PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening Dormant, Temukan Dana Rp428 Miliar Mengendap Lebih dari 10 Tahun

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan bahwa total 51 calon jemaah tersebut merupakan hasil temuan gabungan antara pihak kepolisian dan Imigrasi.

“Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari temuan Polres dan Imigrasi. Para korban umumnya dijaring melalui kelompok pengajian dengan iming-iming biaya lebih terjangkau,” ujar Yandri.

Baca Juga :  Kontingen Garuda Monusco 2024 Berangkat ke Kongo untuk Menjaga Perdamaian

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diketahui telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta agar bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui prosedur resmi.