FaktaID.net — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Kamis (7/5).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022 hingga 2024.
Kegiatan penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA sampai 13.00 WITA dengan pengamanan dari satu regu personel Polres Timor Tengah Utara bersama Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Dalam keterangannya, Kejari TTU menyebut penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan dokumen terkait objek penyidikan dalam rangka melengkapi kekurangan data dan dokumen yang sebelumnya sudah dilakukan penyitaan,” kata Kejari TTU dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor B-736/N.3.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.




