Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor PRINT-290/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 27 April 2026.
Meski proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam, pelayanan kepada masyarakat di Kantor Perumda Air Minum Tirta Cendana tetap berjalan normal.
Pihak Perumda Air Minum Tirta Cendana juga disebut bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cendana juga bersikap kooperatif dan mendukung tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik,” lanjut keterangan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan penggeledahan itu, Lurah Kefamenanu Selatan Ernest Sanan, S.STP dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU, Rudolfus Manlea, yang bertindak sebagai saksi dalam proses penggeledahan. (DR)




