Daerah  

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Proyek Istana Daerah Rp17,5 Miliar

Redaksi
Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Proyek Istana Daerah Rp17,5 Miliar
Dok. Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 26 Mei 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Kepala Kejati Maluku Utara menyatakan bahwa status hukum Aliong Mus telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan RPU di Kutai Timur, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar

“Ya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebelumnya menjadi sorotan setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Pembukaan Kampung Ramadan Jogokariyan Ke-21

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S selaku pengguna anggaran dan MR sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan indikasi kerugian negara kurang lebih Rp8 miliar dari proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 tersebut. (DR)