FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024 serta Program Gercep Gaskan Berdaya Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiga pihak tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah melalui Kepala Seksi Intelijen, Donu Andrian HSB, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti sesuai ketentuan hukum.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MA selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2022–2024, VS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sejak 2022 hingga saat ini, serta IN yang merupakan staf Dinas Sosial sekaligus pengelola Asrama SLB Kautu Salakan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, didukung pemeriksaan 72 saksi serta hasil audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan,” tulis Kejari Banggai Laut dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/6).
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam sejumlah program bantuan sosial yang dikelola Dinas Sosial. Program yang menjadi objek penyidikan meliputi bantuan sembako, permakanan, alat bantu disabilitas, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Komunitas Adat Terpencil (KAT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), hingga Program Gercep Gaskan Berdaya.




