Kortastipidkor Polri Sita Uang Rp60 Miliar dan Rp7,2 Miliar Saat Geledah Cafe de’CLAN dan Money Changer di Jaksel

Redaksi
Kortastipidkor Polri Sita Uang Rp60 Miliar dan Rp7,2 Miliar Saat Geledah Cafe de'CLAN dan Money Changer di Jaksel
Dok. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.

FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membenarkan telah melakukan penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu blackout, korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Baca Juga :  Panglima TNI Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Tanam Pohon di PMPP TNI

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi Cafe de’CLAN Signature.

“Jadi untuk di lokasi de’CLAN, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” kata Totok di lokasi penggeledahan.

Baca Juga :  Istana Gelar Buka Puasa Bersama, Ustaz Adi Hidayat Sampaikan Tausiah

Selain dokumen dan barang elektronik, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai yang sangat besar.