FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan CA, Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/7) dan diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan, serta tim jaksa penyidik.
Aspidsus menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS yang berlangsung selama periode 2016 hingga 2024.
“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Aspidsus, dikutip Rabu (22/7).
Dalam proses penyidikan, CA diduga memerintahkan STN yang menjabat sebagai Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan. Selain itu, STN juga diduga diminta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Penyidik juga menemukan bahwa pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut memperoleh persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan PD TS KBS.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara cq. PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.
Selain menimbulkan kerugian keuangan, dugaan penyimpangan tersebut juga disebut berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR)




