FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Bank Plat Merah periode Tahun 2023 hingga 2025.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ivan Praditya Putra dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Agung Wibowo.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YASB, NDP, dan MZL.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kejari Jember kepada awak media di Aula Kejaksaan Negeri Jember, pada Rabu (22/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan penggunaan kas sejak tahun 2023 hingga 2025 untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatan yang dimiliki.




