FaktaID.net — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto, menyerahkan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Total dana sebesar Rp13.241.335.681.910,13 diserahkan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk disetorkan ke kas negara.
Dana tersebut berasal dari denda administratif bidang kehutanan Rp3,47 triliun, PNBP dari penanganan tindak pidana khusus Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH Rp8,22 triliun.
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Luasan tersebut terdiri atas sektor perkebunan 140.762,04 hektare untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), hutan konservasi dan hutan lindung 118.256,74 hektare untuk reforestasi, serta lahan pertambangan 211,95 hektare.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare, terdiri dari sektor perkebunan 6.206.212,14 hektare dan pertambangan 14.633,79 hektare.




