FaktaID.net — Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan kelalaian pengamanan gardu induk dan sistem proteksi kelistrikan yang menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026.
Lima tersangka terdiri atas empat petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, empat petugas PLN diduga lalai mengamankan area gardu induk sehingga memungkinkan hewan liar masuk ke lokasi bertegangan tinggi. Sementara itu, kontraktor diduga bertanggung jawab atas pagar pengaman yang seharusnya dialiri listrik, tetapi dalam kondisi mati saat kejadian.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni di Batam, dikutip Ranu (21/10).
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, gangguan bermula saat seekor kera masuk ke area Transformator 1 Gardu Induk Sei Harapan dan diduga memicu hubungan arus pendek (short circuit) pada sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026 menemukan kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas transformator. Barang bukti yang diperiksa meliputi busbar, konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz.




