Daerah  

Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka

Redaksi
Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi.

FaktaID.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengungkap 22 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di 13 wilayah Jawa Timur.

Dalam pengungkapan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11).

Baca Juga :  Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional Rp41,1 Miliar, 39 Orang Diamankan

Pengungkapan tersebut tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.

Petugas menyita barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG, terdiri dari 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram.

Selain itu, diamankan 32 kendaraan, yakni 17 mobil pick-up dan minibus yang dimodifikasi, 14 dump truck berisi tandon BBM, serta satu sepeda motor modifikasi.