Daerah  

Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka

Redaksi
Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 21 Orang Jadi Tersangka
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi.

Kapolda Jatim menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari pengisian BBM subsidi berulang menggunakan kendaraan modifikasi, penggunaan truk tangki resmi untuk mengangkut BBM subsidi, hingga pemanfaatan beberapa barcode.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU. Sementara untuk LPG, pelaku diketahui memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali.

Berdasarkan penyidikan sementara, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.

Baca Juga :  Dana Hibah Pilkada 2024 KPU Kota Bogor, Pelaporan Masih Minim Informasi

“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegas Dekananto.

Polda Jatim memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana hasil penyalahgunaan BBM serta LPG bersubsidi.

“Apabila dari hasil penelusuran ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irjen Pol Dekananto.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi. (DR)