Kapolda Jatim menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari pengisian BBM subsidi berulang menggunakan kendaraan modifikasi, penggunaan truk tangki resmi untuk mengangkut BBM subsidi, hingga pemanfaatan beberapa barcode.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU. Sementara untuk LPG, pelaku diketahui memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali.
Berdasarkan penyidikan sementara, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegas Dekananto.
Polda Jatim memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana hasil penyalahgunaan BBM serta LPG bersubsidi.
“Apabila dari hasil penelusuran ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irjen Pol Dekananto.
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi. (DR)




