Berita  

Bareskrim Amankan 27 Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang di Tapanuli Selatan

Redaksi
Bareskrim Amankan 27 Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang di Tapanuli Selatan
Dok. Penyitaan 27 Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Oleh Dittipidter Bareskrim Polri/Foto : Humas Pori)

FaktaID.net — Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan 27 gelondongan kayu yang terseret arus banjir bandang di wilayah Garoga, Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan untuk menelusuri asal-usul kayu yang terbawa hingga ke aliran sungai.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pihaknya telah membangun posko pemantauan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga. Tim juga melakukan peninjauan terhadap dua jembatan yang terdampak banjir bandang.

“Di sekitar TKP (DAS Garoga) ini 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang.” kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa, (9/12).

Baca Juga :  KRI Brawijaya-320 Bersama Armada TNI AL Unjuk Kekuatan dalam Latihan Anti Akses-Anti Amfibi

Untuk mengetahui spesifikasi kayu yang ditemukan, penyidik turut melibatkan para ahli.

“Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli. Jenis kayu dominan karet, ketapang, durian, dan lainnya,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa sebagian kayu menunjukkan indikasi keterlibatan manusia, baik dalam proses penebangan maupun pemindahan.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

“Identifikasi kayu menunjukkan beberapa kategori kayu hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar (alat berat), kayu hasil longsor, kayu hasil pengangkutan loader,” beber dia.

Meski demikian, tim penyelidik masih melakukan pendataan lebih lanjut terhadap tumpukan kayu yang ditemukan hingga ke area pesisir.

Analisis lanjutan dilakukan untuk memastikan apakah material tersebut murni akibat bencana alam atau memiliki kaitan dengan aktivitas ilegal manusia. (DR)