FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari jumlah tersebut, satu di antaranya diketahui merupakan suami dari pegawai KPK.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, pada Senin (25/8).
Budi menegaskan, status tersebut tidak memengaruhi jalannya penanganan perkara. Tersangka tetap diperiksa secara menyeluruh hingga akhirnya ditetapkan bersama 10 orang lainnya.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pegawai KPK yang bersangkutan juga telah diperiksa. Hasilnya, tidak ditemukan keterlibatan dalam perkara yang menjerat suaminya.
“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika di kemudian hari ada bukti baru yang menunjukkan keterkaitan, KPK juga akan menindaklanjuti tanpa pandang bulu.
“Termasuk melanggar kode etik yang berlaku, termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” sambungnya. (DR)






