FaktaID.net – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk sebuah toko emas di Kabupaten Nganjuk.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penggeledahan dilakukan secara bersamaan di tiga titik yang berada di Surabaya dan Nganjuk. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk.
“Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” jelasnya, pada Kamis (19/2).
Ade Safri menerangkan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak. Kasus asal tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade Safri.







