“Korporasi yang kami dalami saat ini masih satu, namun kami terus memaksimalkan upaya untuk mengetahui kegiatan apa saja dan pihak mana saja yang beroperasi di sepanjang hulu sungai tersebut,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sugeng Riyanta mengungkapkan bahwa kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang dilakukan oleh sebuah korporasi.
Sugeng menegaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga diduga memiliki kaitan dengan terjadinya bencana banjir bandang di wilayah tersebut.
“Perbuatan ini patut diduga tidak sekadar tindak pidana lingkungan hidup, tetapi mengakibatkan bencana. Ada hubungan sebab-akibat yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum akan dilibatkan sejak tahap awal untuk menghimpun serta meneliti fakta-fakta lapangan bersama penyidik. Hal ini bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan berkas perkara dapat segera ditindaklanjuti.
“Tujuannya agar penegakan hukum berjalan benar, berkualitas, dan tidak terjadi ego sektoral ataupun berkas bolak-balik,” tegas Sugeng.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan BPKP diperlukan untuk menghitung nilai kerugian lingkungan akibat dugaan pelanggaran tersebut.
“Kerugian lingkungan harus dihitung secara profesional oleh auditor negara agar menjadi dasar yang kuat dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya. (DR)






