Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan, termasuk indikator kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan penegakan hukum dan pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO, termasuk dari Korps Brimob, serta 403 personel untuk edukasi pencegahan. Polri juga menyediakan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mengajak seluruh elemen menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum. (DR)




