“Jadi yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung adalah soal pembelian 90-92, bukan adanya oplosan. Ada misinformasi yang beredar sehingga narasi yang muncul kurang tepat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sedikitnya 96 saksi dan dua orang ahli. (MS)




