FaktaID.net – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas).
Pernyataan ini disampaikan menyusul dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa isu mengenai adanya oplosan dalam produk Pertamax tidaklah tepat.
“RON 92 itu ya Pertamax, RON 90 itu ya Pertalite. Narasi soal oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” ujar Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, Rabu (26/2).
Menurut Fadjar, Kejaksaan Agung lebih mempermasalahkan proses pembelian produk BBM jenis RON 92 yang sebenarnya memiliki kualitas RON 90, bukan terkait pencampuran atau oplosan.






