FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Senin (24/2) di Jakarta Selatan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Ketujuh tersangka dalam kasus ini adalah:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping




