Hukum

Polri Ungkap Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi Digadaikan ke Bank

Redaksi
×

Polri Ungkap Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi Digadaikan ke Bank

Sebarkan artikel ini
Polri Ungkap Sertifikat Tanah di Wilayah Pagar Laut Bekasi Digadaikan ke Bank
Dok. Pagar laut Bekasi/X)

FaktaID.net – Polri menemukan sejumlah sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang digadaikan ke bank swasta. Hal ini terungkap setelah penyelidikan terhadap 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan.

“Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat (21/2)

Djuhandhani menjelaskan, berdasarkan temuan ini, pihaknya menduga para pelaku telah memperoleh keuntungan dari aksi pemalsuan dokumen tersebut. Oleh karena itu, Polri meyakini kasus ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Ungkap PT MAN dan CL Diduga Terlibat Dalam Pemasangan Pagar Laut di Bekasi

Hingga saat ini, total 19 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, sepuluh saksi merupakan pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dua saksi merupakan pemohon atau pemilik SHM yang diduga tidak sah.

Tiga saksi berasal dari tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mantan Kepala Desa Segarajaya dan Kepala Desa Segarajaya saat ini, Abdul Rosyid. Selain itu, dua saksi lainnya berasal dari perangkat wilayah.

Sebelumnya, penyidik menemukan bahwa, diduga dua perusahaan, PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL) terlibat dalam pemasangan pagar laut di wilayah tersebut.

“Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum, kami menemukan indikasi bahwa PT MAN dan PT CL juga terlibat dalam pemasangan pagar laut,” kata Djuhandani, dikutip Rabu (20/2).

Lokasi pemasangan pagar laut yang diduga dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut berdekatan dengan area pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Ungkap 93 Sertifikat Dipalsukan

“Lokasinya tidak persis di area yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi berada di desa yang berdekatan,” jelas Djuhandani. (DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *