FaktaID.net – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan temuan kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyidik menemukan bahwa, diduga dua perusahaan, PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL) terlibat dalam pemasangan pagar laut di wilayah tersebut.
“Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum, kami menemukan indikasi bahwa PT MAN dan PT CL juga terlibat dalam pemasangan pagar laut,” kata Djuhandani, dikutip Rabu (20/2).
Lokasi pemasangan pagar laut yang diduga dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut berdekatan dengan area pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Lokasinya tidak persis di area yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi berada di desa yang berdekatan,” jelas Djuhandani.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) terkait kasus pagar laut milik PT TRPN. Pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang dilakukan pada Senin (17/2) mengungkap bahwa dugaan pemalsuan SHM juga terjadi dalam kasus yang melibatkan PT MAN dan PT CL.
“Hasil penyelidikan kami di Desa Hidup Jaya menunjukkan bahwa pemohon SHM adalah PT MAN dan PT CL. Saat ini, tim penyidik telah turun ke lokasi untuk memeriksa lebih lanjut,” ujar Djuhandani.
Djuhandani menegaskan bahwa dugaan pemalsuan SHM dalam kasus ini lebih mudah untuk ditindaklanjuti karena bukti pelanggarannya sudah cukup jelas.
“Proses pengungkapan kasus ini lebih mudah bagi penyidik karena indikasi pelanggarannya sudah terlihat jelas,” tambahnya. (DR)






