“Walau nanti ada proses pidana atau perdata, maka dengan UU Perampasan Aset ini proses itu sudah bisa dilakukan dengan gugatan perdata ke pengadilan. Ini nanti tinggal dilakukan harmonisasi saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme ini memungkinkan dua proses berjalan bersamaan.
“Jadi ada dua pengadilan bisa, pengadilan pidananya sedang jalan atau macet, pengadilan aset recovery-nya juga jalan,” ujarnya.
Yenti pun mengingatkan DPR agar pembahasan RUU ini bebas dari konflik kepentingan.
“Di DPR saya mohon tidak ada lagi konflik kepentingan tertentu, tidak ada lagi ingin melindungi kelompok-kelompok tertentu. Yang harus dilindungi adalah bagaimana aset hasil kejahatan terutama korupsi itu bisa ditelusuri dan dirampas untuk negara,” tegasnya.
Menurutnya, kepentingan utama dari UU ini adalah kepentingan negara untuk memaksimalkan pengembalian aset.
“Kepentingannya itu adalah kepentingan negara dalam rangka bagaimana mengoptimalkan dalam merampas, menyita uang hasil kejahatan, dengan pembuktian secara terbalik dari mana uang atau aset itu didapat,” kata Yenti.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan UU Perampasan Aset sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.
“Dalam hal UU Perampasan Aset, saya terlibat di sana antara 2005-2006 ketika membahas, dan tahun 2008 itu sudah hampir selesai kemudian sempat vakum,” ungkapnya.
Yenti menjelaskan, konsep perampasan aset ini tetap melalui putusan pengadilan negeri dengan mekanisme gugatan negara terhadap aset atau barang.






