“Ini tetap dengan putusan pengadilan negeri, pengacara negara yang melawan aset. Jadi non-conviction based itu ada dua arti, bahwa tanpa pemidanaan atau penghukuman atas pemilik aset,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam mekanisme ini negara bertindak sebagai pihak penggugat terhadap aset yang diduga berasal dari kejahatan.
“Ini adalah pihak dalam hal ini negara, lembaga pengacara negara melawan barang, melawan aset,” katanya.
Menurut Yenti, dengan skema ini hakim juga tidak bisa bertindak sembarangan karena negara memiliki dasar hukum kuat untuk menggugat.
“Nah ini nanti hakim nggak bisa main-main lagi karena negara bisa menggugat ini. Banyak sekali yang bisa, ini sebetulnya menjawab semua modus-modus yang dilakukan oleh siapapun yang berkaitan dengan proses penegakan hukum korupsi atau tindak pidana ekonomi terkait dengan penyitaan,” paparnya.
Bahkan, UU ini juga bisa digunakan untuk perkara yang diputus lepas (onslag).
“UU ini juga bisa masuk pada putusan-putusan yang onslag, di mana yang jelas-jelas sejak awal itu sudah dibuktikan bahwa itu memang ilegal untuk yang bersangkutan,” ujarnya.
Yenti menegaskan, perampasan aset tetap harus melalui putusan pengadilan.
“Jadi ini bukan tanpa putusan sama sekali. Ini hanya memang bukan putusan orangnya, tapi putusan untuk menyita. Ini tetap putusan pengadilan negeri dengan gugatan, dan ini bukan sesuatu yang baru, sama dengan praperadilan,” pungkasnya. (DR)






