Hukum  

Hasil Investigasi Bencana Sumatera, Satgas PKH Pastikan Pelaku Perorangan dan Korporasi Akan Ditindak

Redaksi
Hasil Investigasi Bencana Sumatera, Satgas PKH Pastikan Pelaku Perorangan dan Korporasi Akan Ditindak
Dok. Hasil Investigasi Bencana Sumatera, Satgas PKH Pastikan Pelaku Perorangan dan Korporasi Akan Ditindak/Foto: Puspenkum Kejagung)

“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh stakeholders terkait sesuai ketentuan yang berlaku seperti: Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian/lembaga terkait lainnya,” ungkap Jampidsus.

Menurut Febrie, Satgas PKH telah melakukan serangkaian langkah identifikasi untuk menelusuri dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan bencana alam di wilayah Sumatera tersebut.

Baca Juga :  Tim Raimas Polresta Bogor Kota Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan Enam Pelaku

Selain penegakan hukum pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi, juga akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup evaluasi hingga peninjauan ulang perizinan yang sebelumnya telah diberikan.

“Satgas PKH akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak yang bertanggung jawab,” imbuh Jampidsus.

Baca Juga :  Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Rp193 Triliun

Sebagai langkah pencegahan agar bencana serupa tidak terulang, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk aspek tata kelola kebijakan. (DR)