“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh stakeholders terkait sesuai ketentuan yang berlaku seperti: Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian/lembaga terkait lainnya,” ungkap Jampidsus.
Menurut Febrie, Satgas PKH telah melakukan serangkaian langkah identifikasi untuk menelusuri dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan bencana alam di wilayah Sumatera tersebut.
Selain penegakan hukum pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi, juga akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup evaluasi hingga peninjauan ulang perizinan yang sebelumnya telah diberikan.
“Satgas PKH akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak yang bertanggung jawab,” imbuh Jampidsus.
Sebagai langkah pencegahan agar bencana serupa tidak terulang, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk aspek tata kelola kebijakan. (DR)






