Hukum

Presiden Prabowo Serius Tegakkan Hukum, Pakar: UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Redaksi
×

Presiden Prabowo Serius Tegakkan Hukum, Pakar: UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Serius Tegakkan Hukum, Pakar: UU Perampasan Aset Segera Disahkan
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai setelah satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai terlihat adanya harapan baru dalam penegakan hukum, terutama di sektor ekonomi dan sumber daya alam.

“Setelah satu tahun pemerintahan Pak Prabowo, mulai kelihatan ada harapan penegakan hukum, baik kejahatan-kejahatan ekonomi, korupsi, kehutanan, maupun pertambangan,” ujar Yenti saat ditemui di Resto Kebun Tesuh, Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Ahad (26/10).

Menurut Yenti, komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi sudah jelas. “Pak Prabowo mengatakan semua harus ditegakkan. Pemberantasan korupsi, apapun bentuknya, harus dilakukan karena ini berkaitan dengan kerugian negara dan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

Ia menyoroti keberadaan Satgas Perlindungan Kawasan Hutan yang sempat melakukan penyitaan di dua lokasi. Namun, Yenti menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas dalam penyelesaian perkara-perkara seperti itu.

“Nah, kalau kita sudah mempunyai Undang-Undang Perampasan Aset, maka akan ada mekanismenya. Termasuk untuk perkara yang pelakunya sudah meninggal dunia atau yang putusannya ontslag,” jelasnya.

Yenti menerangkan bahwa undang-undang tersebut memungkinkan adanya penyitaan tanpa penghukuman terhadap pelaku, atau dikenal dengan istilah non-conviction based confiscation, namun tetap melalui proses pengadilan.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Jambret di Car Free Day Sudirman - Thamrin

“Tentu saja melalui pengadilan, dengan gugatan perdata yang diajukan oleh penyidik atau penuntut umum. Jadi bukan asal-asalan menyita,” katanya.

Ia menegaskan, Undang-Undang Perampasan Aset penting demi kepentingan masyarakat luas dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Undang-undang perampasan aset itu harus segera disahkan. Itu merupakan janji pemerintah ketika kita menandatangani UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) pada tahun 2003,” terang Yenti.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Lebih lanjut, Yenti mengingatkan bahwa sejak tahun 2006 Indonesia sebenarnya sudah memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

“Sejak 2006 sudah disahkan, jadi itu kewajiban kita. Dalam rangka pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, kita tidak cukup hanya dengan Undang-Undang Pencucian Uang, tapi juga harus punya Undang-Undang Perampasan Aset,” pungkasnya. (DR)