Hukum

Kasus Rp28 Miliar Jemaat Terpenuhi TPPU, Pakar Kritik Penanganan Polda Sumut

Redaksi
×

Kasus Rp28 Miliar Jemaat Terpenuhi TPPU, Pakar Kritik Penanganan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kasus Rp28 Miliar Jemaat Terpenuhi TPPU, Pakar Kritik Penanganan Polda Sumut
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

FaktaID.net – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena aliran dana diduga telah digunakan untuk berbagai aktivitas usaha.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pasal penggelapan semata. Ia menduga dana hasil kejahatan tersebut telah dialihkan ke sejumlah kegiatan, termasuk pembukaan usaha kafe dan aktivitas lainnya.

Baca Juga :  KPK Periksa Staf Hasto Kristiyanto Hari Ini Terkait Harun Masiku

“Pelaku sudah diringkus dan uang itu digunakan untuk berbagai kegiatan, buka kafe dan lain-lain, lha ini TPPU,” tegas Yenti dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/4)

Menurutnya, indikasi pengalihan dana ke sektor usaha merupakan pintu masuk kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang. Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai belum tegas dalam mengembangkan perkara ke arah TPPU.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Penyuplai Senjata ke KKB

“Dalam penyelidikan dan penyidikan harus sudah bisa dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kenapa kok Polda seperti tidak yakin ada TPPU???” ujarnya dengan nada kritis.