Yenti menegaskan, penerapan TPPU sangat penting untuk menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan secara maksimal, sehingga tidak hanya pelaku yang dihukum, tetapi juga seluruh keuntungan ilegal yang telah dinikmati dapat dikembalikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen aparat dalam menindaklanjuti dugaan pencucian uang guna memberikan efek jera dan memastikan dana milik jemaat dapat dipulihkan sepenuhnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah (AH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp28 miliar yang dilaporkan pada 26 Februari 2026.
Kasus ini bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi fiktif “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito umum, lalu diduga memalsukan dokumen dan mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaannya. (DR)




