FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Eselon III Kemenhub, Andi Hari Murti (AHM), serta Ketua Kadin Solo, Jawa Tengah, Ferry Sephta Indrianto (FSI), sebagai saksi dalam penyidikan kasus di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih atas nama AHM selaku ASN Kemenhub, dan FSI selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Selasa (16/9).
Selain AHM yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara Direktorat Sarana Perkeretaapian Kemenhub, dan FSI, KPK juga memanggil seorang saksi lain berinisial AAS.
Menurut Budi, AAS merupakan Kepala Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
Sebelumnya, KPK telah menahan ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA.
Risna diketahui menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro tahun anggaran 2022–2024.
Sejak awal, pengadaan proyek tersebut diduga sudah direkayasa untuk memenangkan PT Wirajasa Persada KSO (PT WJP-KSO) bersama PT Istana Putra Agung (PT IPA).
Namun, akibat kesalahan dokumen, PT IPA akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai proyek mencapai Rp164,51 miliar. (DR)




