Hukum

Kasus Suap Emas Rp15,7 Miliar di Bea Cukai Masuk TPPU, Pakar Soroti Pengawasan PPATK

Redaksi
×

Kasus Suap Emas Rp15,7 Miliar di Bea Cukai Masuk TPPU, Pakar Soroti Pengawasan PPATK

Sebarkan artikel ini
Kasus Suap Emas Rp15,7 Miliar di Bea Cukai Masuk TPPU, Pakar Soroti Pengawasan PPATK
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

“Transaksi dengan emas bukan tidak terlacak, harusnya terlacak. Perdagangan emas itu sama dengan valas, sama dengan transfer uang, ada kewajiban pelaporan,” ujar Yenti.

Lebih lanjut, pengawasan tidak boleh hanya terfokus pada emas produksi Antam. “Kalau bicara emas, bukan hanya Antam. Balai pelelangan itu juga wajib lapor dan itu berkaitan dengan Pegadaian,” jelasnya.

Baca Juga :  LBH Muhammadiyah Beberkan Pihak Yang Diduga Melakukan Pemagaran Laut

Menurutnya, Pegadaian dan perusahaan peleburan emas perlu mendapat perhatian khusus. “Pegadaian punya emas, perusahaan peleburan emas juga ada. Ini terawasi atau tidak? Balai pelelangan itu bank emas resmi, tapi harus benar-benar diawasi,” kata Yenti.

Ia mengingatkan potensi modus pencucian uang di tengah melonjaknya harga emas. Yenti menilai lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya laporan sejak awal.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor di Merak Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

“Setiap ada kasus, selalu tidak ada laporan di awal. Laporannya baru diminta setelah kasus muncul. Artinya kewajiban lapor itu tidak dijalankan. Padahal sanksinya pidana. Tapi kepatuhan rendah. Ini tantangan besar bagi PPATK,” pungkas Yenti. (DR)