Hukum  

Kasus Suap Emas Rp15,7 Miliar di Bea Cukai Masuk TPPU, Pakar Soroti Pengawasan PPATK

Redaksi
Kasus Suap Emas Rp15,7 Miliar di Bea Cukai Masuk TPPU, Pakar Soroti Pengawasan PPATK
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

“Transaksi dengan emas bukan tidak terlacak, harusnya terlacak. Perdagangan emas itu sama dengan valas, sama dengan transfer uang, ada kewajiban pelaporan,” ujar Yenti.

Lebih lanjut, pengawasan tidak boleh hanya terfokus pada emas produksi Antam. “Kalau bicara emas, bukan hanya Antam. Balai pelelangan itu juga wajib lapor dan itu berkaitan dengan Pegadaian,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Sita Kantor DPD Partai NasDem Labuhan Batu

Menurutnya, Pegadaian dan perusahaan peleburan emas perlu mendapat perhatian khusus. “Pegadaian punya emas, perusahaan peleburan emas juga ada. Ini terawasi atau tidak? Balai pelelangan itu bank emas resmi, tapi harus benar-benar diawasi,” kata Yenti.

Ia mengingatkan potensi modus pencucian uang di tengah melonjaknya harga emas. Yenti menilai lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya laporan sejak awal.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Grup Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

“Setiap ada kasus, selalu tidak ada laporan di awal. Laporannya baru diminta setelah kasus muncul. Artinya kewajiban lapor itu tidak dijalankan. Padahal sanksinya pidana. Tapi kepatuhan rendah. Ini tantangan besar bagi PPATK,” pungkas Yenti. (DR)