FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dan memasang plang sita terhadap sejumlah aset yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya, pada Selasa (7/10).
Aset-aset tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Jumlah pemasangan plang penyiataan sebanyak enam bidang tanah dengan total luasan mencapai 20.027 meter persegi (m2),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penyitaan, enam aset tersebut terdiri dari empat bidang tanah kosong serta dua bidang tanah dan bangunan yang tersebar di tiga lokasi berbeda.
Salah satu aset berupa tanah dan bangunan berada di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dengan luas mencapai 389 m².
Sementara satu aset lainnya berupa villa di kawasan wisata Tawangmangu, tepatnya di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dengan luas total 3.120 m².
Empat bidang tanah kosong lainnya berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, serta Kecamatan Kebakkramat. (DR)






