FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, angkat bicara terkait penggeledahan dan penyitaan uang senilai Rp 5,5 miliar dari kediaman hakim Ali Imron di Jepara, Jawa Tengah.
Uang tersebut ditemukan oleh Kejaksaan Agung di bawah tempat tidur dan diduga berkaitan dengan kasus suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng yang menjerat empat orang hakim, termasuk Ali Imron.
“Sebetulnya itu cara untuk mengakali TPPU. Sangat kita sesalkan, empat hakim diduga menerima suap. Ini bukan hanya masalah korupsi, tapi juga potensi pencucian uang,” ujar Yenti, Selasa (23/4).
Yenti menyoroti cara penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di bawah tempat tidur sebagai metode kuno untuk menyamarkan asal-usul uang haram.
Menurutnya, cara ini kerap digunakan oleh pihak yang tidak memahami hukum atau yang sengaja ingin menyembunyikan aset hasil kejahatan.
“Ini sangat memalukan dan rendah. Saya menduga ini cara untuk menyamarkan uang haram agar tidak terlacak,” katanya.






