Yenti mendesak Kejaksaan Agung untuk tak hanya berhenti pada penyitaan uang, tetapi juga menelusuri aset lain yang mungkin dibeli dari hasil suap, seperti mobil dan puluhan motor mewah.
“Uang itu diterima sekitar Oktober 2024. Tidak mungkin selama berbulan-bulan uang itu tidak mengalir kepada pihak – pihak lain atau dipakai untuk membeli apa-apa. Bisa jadi ada kaitannya dengan mobil-mobil dan 21 motor mewah yang ditemukan,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang TPPU agar memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan dengan Undang-Undang Tipikor semata.
“Kalau hanya pakai UU Korupsi, efek jeranya kurang. Tapi kalau pakai TPPU, siapa pun yang menikmati uang hasil suap tetap bisa dijerat, meski uangnya sudah dibelanjakan,” tegas Yenti.
Yenti pun berharap kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, serta menjadi tantangan besar bagi Mahkamah Agung dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
“Semoga mereka tidak main-main saat memutuskan perkara ini. Sekarang masalahnya, kita percaya atau tidak dengan proses persidangannya nanti,” tutup Yenti. (DR)




