Daerah

Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA SPAM IKK, Rugikan Negara Rp1,18 Miliar

Redaksi
×

Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA SPAM IKK, Rugikan Negara Rp1,18 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA SPAM IKK, Rugikan Negara Rp1,18 Miliar
Dok. Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek IPA SPAM IKK/Foto: Kejari Sinjai)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 20 liter per detik pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun 2021. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 8 Desember 2025.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak dari PT SKS, yakni SYD dan AAR. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan selama proses pembangunan.

“Perubahan spesifikasi dilakukan tanpa prosedur yang sah dan progres pekerjaan dinaikkan menjadi 100 persen padahal realisasi lapangan hanya sekitar 93 persen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satgas Yonzipur I/DD Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey Anggoli Tapanuli Tengah

Ia juga memaparkan temuan lainnya. Penyidik menemukan adanya dugaan penggantian material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta item pekerjaan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan.

Menurutnya, ALT diduga lalai dalam pengawasan dan menyetujui perubahan pekerjaan tanpa prosedur, sementara SYD dan AAR diduga merekayasa progres pekerjaan serta mengubah spesifikasi untuk menguntungkan pihak tertentu.

Mengacu pada hasil audit ahli dari Universitas Sulawesi Barat dan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.189.890.071,22. Adapun proyek IPA tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp13,15 miliar yang bersumber dari APBN 2021.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahan Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub di Rutan Palembang

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai subsider dengan ancaman hukuman 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Dua tersangka, yaitu ALT dan AAR, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari ke depan. Sementara SYD ditahan di Kejari Dumai karena sedang terjerat kasus lain dengan pola serupa.

Kajari Sinjai menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. “Penyidikan masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya. (DR)