Di hari yang sama, penyidik kembali menerima tambahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp595 juta dari pihak keluarga terkait.
Kemudian pada Jumat, 27 Maret 2026, Kejari Bengkulu kembali mengumumkan penerimaan pengembalian kerugian negara senilai Rp138.370.600.
Dengan tambahan tersebut, total pengembalian kerugian negara yang telah diterima hingga saat ini mencapai Rp994.570.600.
Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mencapai Rp1.139.570.571,03.
Seluruh dana yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. (DR)






