Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Des 2025 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD


Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD di Lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli/Foto: Kejari Gunungsitoli) Perbesar

Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD di Lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli/Foto: Kejari Gunungsitoli)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menetapkan sekaligus menahan Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli berinisial NAL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli.

Selain dugaan pungli, NAL juga diduga terlibat dalam kasus lain di instansi yang sama, yakni penyimpangan pembayaran honor bagi anggota Kelompok Kerja (Pokja) serta penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal

“Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan secara intensif dan memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NAL sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/12)

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025. Sebelum ditahan, NAL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Usai pemeriksaan, NAL langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Desember hingga 23 Desember 2025.

Baca Juga :  Kejari Madina Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR 2021

Atas perbuatannya, NAL dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (DR).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah