Daerah  

Kejari Luwu Tetapkan Anggota DPR RI dan Empat Orang Lain Tersangka Korupsi P3-TGAI

Redaksi
Kejari Luwu Tetapkan Anggota DPR RI dan Empat Orang Lain Tersangka Korupsi P3-TGAI
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi P3-TGAI/Foto: Kejari Luwu)

Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga bersekongkol mengorganisir pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan menekan para ketua kelompok tani agar menyerahkan sejumlah uang sebagai “commitment fee” dari total anggaran yang diterima.

Dalam konstruksi perkara, tersangka MF diduga memerintahkan ARA untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan sebagai penerima bantuan. Sebelum diusulkan, setiap kelompok diwajibkan menyerahkan sejumlah fee.

MF juga disebut memiliki kendali atas akun yang berfungsi memvalidasi atau menghapus usulan kelompok P3A, bahkan dapat mengalihkan program kepada kelompok lain apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Baca Juga :  Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PJU dan Taman, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Selanjutnya ARA menjalankan perintah tersebut dengan mencari kelompok P3A di Kabupaten Luwu serta menetapkan besaran fee antara Rp25 juta hingga Rp35 juta untuk setiap kelompok. Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada Z, M, dan AR untuk menjaring kelompok tani.

Z yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024–2029 diketahui berperan menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A agar masuk dalam usulan dana aspirasi, sekaligus mempertemukan M dengan ARA. Bersama tersangka lain, Z juga diduga menekan para ketua kelompok agar menyerahkan uang muka supaya program tidak dialihkan.

Sementara itu, tersangka M bertugas mencari kelompok P3A yang berminat memperoleh program P3-TGAI serta menyampaikan kewajiban pembayaran uang muka sebesar Rp35 juta kepada para ketua kelompok.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Jabung Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Perumda Tirta Pengabuan

Adapun tersangka AR diduga berperan mengoordinasikan serta menjaring kelompok P3A dan menyampaikan syarat pembayaran fee Rp35 juta untuk setiap titik program kepada para ketua kelompok.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” Jelas Kajari Muhandas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Kejari Luwu. (DR).