FaktaID.net – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/3) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MF, Z, M, ARA, dan AR. MF diketahui merupakan Anggota DPR RI Komisi V dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) III periode 2019–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) semestinya dimanfaatkan untuk memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Luwu.
Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.
“Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani kita meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan,” kata Muhandas didampingi Kepala Seksi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Luwu.
Ia menilai praktik pemotongan dana dengan dalih commitment fee tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan para petani di Kabupaten Luwu.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.






