Daerah

Kejari Muna Tetapkan Tiga Kadispora Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion, Kerugian Negara Rp15,2 Miliar

Redaksi
×

Kejari Muna Tetapkan Tiga Kadispora Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion, Kerugian Negara Rp15,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Muna Tetapkan Tiga Kadispora Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion, Kerugian Negara Rp15,2 Miliar
Dok. Kejari Muna Tetapkan Tiga Kadispora Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha.

Untuk tahun anggaran 2022, tersangka yang ditetapkan yakni H selaku Kadispora Muna periode 31 Desember 2019–14 Oktober 2022 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian RR selaku Kadispora Muna periode 14 Oktober 2022–23 Mei 2023 yang juga menjabat PA atau PPK, serta MM selaku Direktur PT LBS sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara itu, untuk tahun 2023, penyidik menetapkan R selaku Kadispora Muna Tahun 2023 yang juga menjabat PA atau PPK, serta N selaku Direktur PT SBG sebagai kontraktor.

Baca Juga :  Pasca Ricuh, Kapolda Riau Lakukan Perombakan Besar di Polsek Panipahan

Kajari Muna juga mengungkapkan bahwa meskipun pembangunan tahap pertama belum dilengkapi Detailed Engineering Design (DED) dari konsultan perencana atau ahli struktur yang berkompeten, pada 2023 proyek kembali dianggarkan sebesar Rp18,93 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp18,2 miliar.

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli penilai kegagalan bangunan menyimpulkan terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan, struktur tribun barat atas tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tahapan pra-perencanaan tidak memenuhi prinsip due engineering process. Secara teknis, bangunan tersebut dinyatakan tidak aman dan tidak layak dimanfaatkan.

Baca Juga :  Kejari Karimun Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Tahun 2024

Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan stadion tersebut mencapai Rp15,2 miliar. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp13,3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,8 miliar.

Dari lima tersangka, empat orang langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari terhitung mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Sementara satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani penahanan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara. (DR)