FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.
Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Tahun 2023 berinisial WH, serta dua Kepala KSOP Belawan Tahun 2024 masing-masing berinisial MLA dan SHS.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan.
“Pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Apabila otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, maka pelayanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal,” jelas Arif kepada awak media, Selasa (24/2).
Untuk wilayah Belawan, lanjutnya, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
“Untuk wilayah Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan,” ujarnya.
Arif menambahkan, kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda pada perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran tonase di atas GT 500.
“Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit pada kurun waktu 2023 hingga 2024, ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, namun tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing,” ungkapnya.
Pada masa jabatannya, masing-masing tersangka menjabat sebagai Kepala KSOP yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan terkait pelayanan tersebut.
Akibat perbuatan itu, para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman dan perhitungan kerugian negara secara rinci.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penyidik juga mengimbau pihak-pihak yang terkait atau terindikasi berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. (DR).






